Sekilas TPAD

Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, pemerintah daerah waijb menjabarkan dan melaksanakan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka menengah dan jangka panjang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan terwujudnya alur informasi secara berjenjang dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan ke Pusat atau sebaliknya terkait dengan dukungan atas terselenggaranya keterbukaan informasi publik khususnya Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.52/1797/SJ/2012.

Situs ini merupakan upaya Pemkab Dogiyai dalam membuka akses dan komunikasi bagi para stakeholders, serta sebuah antisipasi perkembangan informasi yang begitu cepat dewasa ini.

Kami menyadari sepenuhnya, Data dan Informasi merupakan salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan sebagai dasar mewujudkan good governance, khususnya bagi pembangunan daerah. Kebutuhan akan informasi ini semakin dirasakan di era otonomi daerah. Dengan informasi yang cepat, akurat dan relevan, tantangan dan peluang untuk menyejahterakan masyarakat dapat dikelola secara lebih baik.

Dalam kaitan itu, Pemkab Dogiyai berusaha menginformasikan kinerja yang telah dicapai, dan yang akan dicapai ke depan. Hal ini tak lain merupakan salah satu upaya dalam memaknai peran dan kehadiran web mengenai Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah sebagai mitra bagi para stakeholders untuk meraih visi masing-masing.

Dengan situs yang diantaranya menyajikan Pengelolaan Anggaran Daerah dan informasi singkat tentang kinerja yang telah dicapai dan yang akan dicapai, kami siap bekerjasama untuk memberikan kontribusi yang dapat dilakukan guna peningkatan kualitas pengelolaan Keuangan yang baik. Semoga situs ini dapat memberikan manfaat, khususnya dalam membangun good governance di Pemkab Dogiyai.

Regulasi

Regulasi terkait Pelaksanaan Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  4. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012;
  5. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
  6. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.52/1797/SJ/2012 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah;
  7. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013;
  8. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014; dan
  9. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.

Publikasi Keuangan

Publikasi Perencanaan

Publikasi Perencanaan Pemerintah Kabupaten Dogiyai

RUP

Rencana Umum Pengadaan Kabupaten Dogiyai

DATA

Data Lain Berkaitan Dengan Transparansi Anggaran Pemerintah Kabupaten Dogiyai