Gugatan Pemohon Soal Dugaan Intimidasi dan Pengalihan Suara di Pilbup Dogiyai Ditolak MK

blog image

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa gugatan hasil Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Nomor Urut 03, Otopianus P. Tebai dan Angkian Goo, tidak dapat diterima. Salah satu alasan utama adalah ketidakcukupan bukti yang diajukan terkait dugaan intimidasi pemilih dan pengalihan suara.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025), Mahkamah menyoroti Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh Kepala Suku setelah proses pemungutan suara selesai. Kesepakatan ini mencakup lima distrik di Kabupaten Dogiyai dan dianggap mencederai prinsip kemunian suara pemilih dalam sistem noken. Meskipun sistem ini diakui sebagai bagian dari budaya lokal dalam Pemilihan Bupati Dogiyai, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme perolehan suara tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Putusan MK: Tidak Cukup Bukti Soal Intimidasi dan Pengalihan Suara

Terkait tuduhan bahwa terjadi intimidasi pemilih agar menerima hasil pengalihan suara dari Pemohon ke Pasangan Calon Nomor Urut 02, Yudas Tebai–Yuliten Anauw, MK menilai bahwa tidak ada alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung klaim tersebut. Selain itu, Pemohon juga tidak dapat menunjukkan adanya rekomendasi resmi dari Bawaslu Dogiyai yang memperkuat dalil tersebut.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam persidangan menyatakan bahwa tahapan Pemilihan Bupati Dogiyai Tahun 2024 telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku, dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pemilihan.

MK Menolak Gugatan dan Menyatakan Pemohon Tidak Memenuhi Syarat

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, perbedaan perolehan suara yang cukup signifikan juga menjadi pertimbangan utama. Pemohon hanya memperoleh 9.618 suara, sedangkan Pasangan Calon peraih suara terbanyak memperoleh 41.900 suara. Dengan selisih suara mencapai 33,60%, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam UU 10/2016 untuk dapat mengajukan gugatan hasil pemilu.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon serta menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sengketa Pilkada Dogiyai yang tertuang dalam Putusan Nomor 194/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024. Pemohon menyoroti dugaan manipulasi hasil pemilihan di lima distrik, termasuk Distrik Mapia, Distrik Mapia Tengah, Distrik Mapia Barat, Distrik Piyaiye, dan Distrik Sukikai Selatan.

Namun, dalam pertimbangan akhinya, Mahkamah menilai bahwa pengalihan suara berdasarkan kesepakatan kepala suku tetap harus mengacu pada mekanisme yang sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, Mahkamah menolak gugatan hasil Pilkada yang diajukan oleh Pemohon dan menetapkan hasil pemilihan sebagaimana yang diumumkan oleh KPU Dogiyai sebagai sah.