KPU Tegaskan Tidak Ada Pengalihan Suara dalam Pilbup Dogiyai 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai 2024 berjalan sesuai regulasi dan tidak ada perubahan hasil suara. Dalam hal ini, KPU tetap berpegang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1774 Tahun 2024, yang mengatur teknis pemungutan serta penghitungan suara secara transparan dan akuntabel. Penyataan ini merespons adanya klaim terkait kesepakatan yang dibuat oleh Kepala Suku Mee Rayon Simapitowa/Tota Mapiha yang mencakup lima distrik dalam mendukung pasangan calon tertentu.
Kuasa hukum KPU Dogiyai, Frederika Korain, menyampaikan hal ini dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/1/2025). Perkara dengan nomor 194/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berfokus pada dugaan pelanggaran dalam Pilbup Dogiyai 2024. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK, turut mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Dogiyai membantah dalil yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 03, Otopianus P. Tebai dan Angkian Goo, yang menduga adanya pengalihan suara melalui Sistem Noken. Termohon menegaskan bahwa mekanisme yang diterapkan tetap mengacu pada peraturan resmi dan tidak mengakomodasi perubahan hasil suara yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam persidangan adalah surat kesepakatan yang dibuat oleh Kepala Suku Mee Rayon Simapitowa/Tota Mapiha. Kesepakatan ini melibatkan lima distrik dan menyebutkan bahwa dukungan akan diberikan kepada satu pasangan calon berdasarkan hasil suara tertinggi di wilayah tersebut. Namun, KPU Dogiyai menyatakan bahwa pemilu harus berlangsung secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi dari kesepakatan yang bersifat mengikat pemilih secara kolektif.
“Termohon tidak bisa memenuhi surat penyataan kepala suku ini, karena jika dipenuhi, Termohon akan melanggar prinsip pemungutan suara adil dalam Pilkada. Oleh karena itu, Termohon tetap berpegang teguh pada PKPU yang berlaku,” tegas Frederika Korain dalam sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemungutan suara. Pemohon menuding telah terjadi pelanggaran Pilkada di lima distrik, yaitu Distrik Mapia, Distrik Mapia Tengah, Distrik Mapia Barat, Distrik Piyaiye, dan Distrik Sukikai Selatan. Tuduhan yang diajukan mencakup pengalihan dukungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) kepada pasangan calon Nomor Urut 02, Yudas Tebai–Yuliten Anauw.
Dalam dokumen yang diajukan Pemohon, disebutkan bahwa kesepakatan Kepala Suku mencakup total 31.115 suara yang diarahkan kepada tiga pasangan calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01, 03, dan 06. Kesepakatan ini menetapkan bahwa suara akan diberikan kepada satu paslon berdasarkan hasil tertinggi di lima distrik kawasan lembah, yaitu Distrik Kamu, Kamu Selatan, Kamu Timur, Kamu Utara, dan Dogiyai. Berdasarkan hasil suara, Paslon Nomor Urut 03 memperoleh suara tertinggi dengan total 7.174 suara, disusul Paslon Nomor Urut 06 dengan 5.695 suara, dan Paslon Nomor Urut 01 dengan 4.398 suara. Dari perolehan suara ini, Pemohon mengklaim bahwa 31.115 suara seharusnya diberikan kepadanya, bukan kepada Paslon Nomor Urut 02.
Namun, KPU Kabupaten Dogiyai tetap mempertahankan bahwa hasil pemilu sudah ditetapkan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi dari kesepakatan yang tidak memiliki dasar hukum dalam sistem pemilu yang diatur oleh negara. Oleh sebab itu, KPU Dogiyai menolak permintaan untuk mengakomodasi perubahan suara berdasarkan klaim kesepakatan kepala suku.
Sidang Sidang MK Pilkada ini masih akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan tambahan dari berbagai pihak guna memastikan proses pemilu di Kabupaten Dogiyai berjalan sesuai prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








