KPU Dogiyai Teguh pada Regulasi Pilkada, Bukan Kesepakatan Kepala Suku

blog image

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai (Termohon) menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Dogiyai 2024, pihaknya tetap berpegang pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Dogiyai sesuai Peraturan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Oleh karena itu, KPU tidak dapat mengakomodasi kesepakatan kepala suku yang mencakup lima distrik dan mengatur pemberian suara kepada pasangan calon tertentu.

Dalam persidangan terkait perselisihan hasil pemilu, Frederika Korain selaku kuasa hukum Termohon menyampaikan bahwa aturan dalam PKPU mengikat semua pihak dan tidak dapat diubah berdasarkan penyataan komunitas atau tokoh adat. Jika Termohon menerima kesepakatan tersebut, maka prinsip pemilu jurdil (jujur dan adil) akan terancam, serta berpotensi menyalahi regulasi yang berlaku.

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu dengan Perkara Nomor 194/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung pada Jumat (31/1/2025) di Mahkamah Konstitusi. Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, mendengarkan keterangan dari Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu.

Keberatan Paslon dan Sengketa Pilkada

Dalam permohonannya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor Urut 03, Otopianus P. Tebai dan Angkian Goo, menuding adanya pelanggaran terkait pengalihan suara di lima distrik. Mereka menilai bahwa pemungutan suara di Dogiyai tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama karena dukungan dari Kepala Suku Besar Mee Rayon Simapitowa/Tota Mapiha diberikan kepada Paslon 02, Yudas Tebai–Yuliten Anauw, melalui mekanisme yang dipermasalahkan.

Dalam dalil yang diajukan, Pemohon menuntut pembatalan Keputusan KPU Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada. Pemohon menyebut bahwa suara sebanyak 31.115 yang berasal dari lima distrik seharusnya diberikan kepada pasangan calon yang memperoleh suara tertinggi di Distrik Kamu, Kamu Selatan, Kamu Timur, Kamu Utara, dan Dogiyai. Berdasarkan perhitungan suara, Paslon 03 mendapatkan suara terbanyak, sehingga mereka menilai KPU tidak menghormati hak konstitusional pemilih.

Namun, Termohon tetap berpegang pada hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan. Jika kesepakatan kepala suku diakomodasi, maka hal ini berpotensi mencederai prinsip pemilu jurdil yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. Oleh sebab itu, KPU Dogiyai menolak untuk mengubah hasil penghitungan suara dan tetap mengacu pada mekanisme resmi yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Dengan berbagai dinamika politik Papua yang terjadi dalam Pilkada Dogiyai 2024, Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu akhir dalam perkara ini. Putusan yang diambil diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta menjaga integritas pemilu yang demokratis di Kabupaten Dogiyai.