Bupati Dogiyai Serahkan SK P3K Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu kepada 220 Pegawai
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA _-_ Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai, S.Pd, M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 220 pegawai yang terdiri dari 105 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu dan 115 P3K Paruh Waktu. Penyerahan SK P3K yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Jumat (9/10/2026) itu menjadi bagian dari proses administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai.
Dalam sambutannya, Bupati Yudas Tebai menyampaikan sejumlah hal penting kepada para pegawai P3K terutama terkait masa kontrak, pemeriksaan SK, dan mekanisme pengurusan administrasi kepegawaian.
"Mengawali sambutan ini, saya mengajak semua pihak bersyukur karena masih diberikan waktu dan kesempatan untuk berkumpul serta berkarya di tanah air Kabupaten Dogiyai yang kita dicintai ini," kata bupati.
Bupati Tebai kemudian menyampaikan informasi terkait masa kerja pegawai P3K Paruh Waktu, khususnya mereka yang masa kontraknya berakhir pada 31 Oktober 2026. Bupati mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dogiyai agar masa kontrak pegawai yang berakhir pada tanggal tersebut diperpanjang.
“Bagi yang batas kontraknya sampai tanggal 31 Oktober tahun ini, kita perpanjang,” ujar Bupati, yang disambut tepuk tangan para pegawai yang hadir.
Selanjutnya, Bupati mengingatkan para pegawai agar memeriksa kembali SK yang diterima. Menurutnya, kesalahan dalam penulisan nama, data, maupun informasi lainnya bisa saja terjadi dalam proses administrasi sehingga perlu diperiksa dengan teliti.
“Manusia pasti punya kekeliruan dan kesalahan. Setelah menerima SK, tolong dicek. Kalau ada kesalahan, silakan melakukan perbaikan melalui BKPSDM,” katanya.
Ia juga meminta para pegawai agar tidak langsung merasa khawatir apabila menemukan ketidaksesuaian dalam SK. Para pegawai diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, Bupati menegaskan bahwa persoalan administrasi yang ditemukan setelah penyerahan SK harus disampaikan kepada BKPSDM agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
“Kalau setelah menerima SK ada yang merasa tidak sesuai, silakan melakukan perbaikan melalui teknis yang mengurus. Hal-hal teknis lainnya nanti disampaikan oleh BKPSDM. Silakan melakukan konfirmasi dan konsultasi dengan BKPSDM. Jangan sampai ada yang datang ke saya lagi, karena urusan teknis ada yang mengurus, yakni BKPSDM Dogiyai” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran BKPSDM yang selama ini bekerja mengurus administrasi kepegawaian, termasuk kebutuhan para pegawai P3K Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu. Mengurus administrasi kepegawaian, kata bupati, bukan pekerjaan yang mudah. Setiap pegawai memiliki kepentingan masing-masing, sementara proses administrasi membutuhkan ketelitian, kesabaran, dan koordinasi agar dapat berjalan dengan baik.
"Saya mengakui bahwa pekerjaan administrasi kepegawaian memiliki tantangan tersendiri. Karena itu, saya mengapresiasi jajaran BKPSDM yang terus menjalankan tugas dalam menangani berbagai kebutuhan administrasi para pegawai. Kemudian saya mengingatkan agar para pegawai dapat bersikap tenang, bersabar, serta mengikuti prosedur yang berlaku. Apabila terdapat persoalan terkait SK maupun administrasi lainnya, para pegawai diminta menyampaikannya melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Kami Pemerintah berharap proses administrasi kepegawaian dapat berjalan dengan baik sehingga para pegawai memahami status, masa kerja, serta mekanisme pengurusan administrasi masing-masing," haraapnya.
Melalui kesempatan tersebut, Bupati kembali menegaskan pentingnya koordinasi antara pegawai dan BKPSDM agar berbagai persoalan administrasi dapat ditangani secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas Pemkab Dogiyai)








