Raperda dan Raperbup Pertanggungjawaban APBD Dogiyai TA 2025 Dievaluasi di Pemprov Papua Tengah
HUMAS PEMKAB DOGIYAI _:_ Setelah Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai, S.Pd, M.Si menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD Kabupaten Dogiyai pada Selasa, 7 Juli 2026, maka Raperda APBD dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 tersebut dievaluasi oleh evaluator dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Rabu (29/7/2026). Tim evaluator dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah dimaksud antara lain Tim dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Inspektorat dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah. Sementara Raperda dan Raperbup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dogiyai TA 2025 itu dipresentasikan oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Dogiyai, Yafet Tebai, SE.
Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai, S.Pd, M.Si yang diwakili oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Dogiyai, Max Yobee, SH menyampaikan pelaksanaan evaluasi atas Raperda dan Raperbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 tersebut merupakan amanat peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, Pemkab Dogiyai mengharapkan saran dan masukan dari evaluator dari Provinsi Papua Tengah terhadap Raperda dan Raperbup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dogiyai TA 2025 tersebut.
"Kami menyadari bahwa masih terdapat berbagai tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi optimalisasi pendapatan asli daerah, percepatan pelaksanaan pembangunan maupun peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, saran, masukan dan rekomendasi dari tim evaluator Provinsi Papua Tengah akan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk ditindaklanjuti," katanya.
Kepala BPPKAD Provinsi Papua Tengah, Alex Manangsang mengatakan, pelaksanaan evaluasi pengelolaan keuangan daerah ini untuk memastikan laporan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, transparan, sesuai regulasi dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Dogiyai. Setiap catatan dari hasil evaluasi, lanjutnya, bukan sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari bagaimana upaya mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Menurut Alex Manangsang, tim evaluator dalam evaluasi tersebut memberi perhatian kepada kepatuhan terhadap tata kelola, kualitas belanja, pengelolaan aset, penerapan di lapangan terhadap hasil pemeriksaan BPK serta konsistensi antara laporan keuangan dan dokumen pendukung. Karena itu, dia mengajak agar menjadikan evaluasi ini sebagai momentum untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, kualitas keuangan daerah demi terwujudnya tata kelolal keuangan daerah yang baik di Kabupaten Dogiyai.
"Secara umum, pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2025 memenuhi aspek legalitas dan konsistensi. Namun masih terdapat sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian yaitu kemandirian fiskal masih sangat rendah. Selain itu, masih terdapat catatan lainnya yang perlu diperhatikan pada tahun-tahun mendatang dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan akuntabilitas keuangan daerah," katanya.
Selanjutnya, tim evaluator yang terdiri dari kepala BPPKAD Provinsi Papua Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, Inspektorat Provinsi Papua Tengah dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua menyampaikan hasil telaah, koresi dan rekomendasi terhadap penyampaian Raperda dan Raperbup Dogiyai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dogiyai TA 2025 tersebut.
Pertama, dari sisi konsistensi, pagu anggaran dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dogiyai TA 2025 sudah sesuai dengan pagu anggaran dalam Perda tentang Peruabahan APBD TA 2025. Kedua, Pendapatan daerah telah disajikan secara konsisten antara Raperda tentang pertanggungjawab APBD dan Perda Perubahan APBD TA 2025. Dengan demikian, telah memenuhi prinsip konsistensi penyajian laporan keuangan. Ketiga, nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan serta Raperda pertanggungjawan APBD TA 2025 telah sesuai dengan struktur dan klasifikas pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Perda Perubahan APBD TA 2025.
"Berdasarkan hasil evaluasi dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan antara APBD Perubahan dengan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025. Dengan demikian, substansi penganggaran telah memenuhi prinsip konsistensi sebagaimsana telah diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagari Nomor 77 tahun 2020," kata salah satu anggota Tim Evaluator dari BPPKAD Provinsi Papua dalam presentasinya.
Untuk evaluasi legalitas, lanjutnya, Pemkab Dogiyai menyampaikan dokumen Raperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 kepada DPRD Kabupaten Dogiyai pada tanggal 7 Juli 2026. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 194 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 12 tahun 2019 karena Bupati Dogiyai bersama DPRD Dogiyai telah mengambil keputusan bersama terhadap RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
"Pemerintah Kabupaten Dogiyai dalam menyampaian permohonan evaluasi Raperda dan Perbup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 kepada Gubenur Provinsi Papua Tengah pada tanggal 26 Juli 2026. Hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019. Berdasarkan hasil evaluasi penyajian data dan informasi dalam Raperda dan Raperbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 telah sesuai dengan penyajian informasi berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Tahun 2026.
Dari sisi analisa kebijakan, kata Evaluator, APBD Dogiyai TA 2025 diketahui sebesar Rp 1, 336 Triliun, sementara realisasinya sebesar Rp 1,32Triliun atau 97,73 persen dari target yang ditetapkan. "Dengan demikian, masih terdapat kekurangan realiasi sebesar Rp 30, 730 Miliar atau 2,27 persen dari APBD yang telah ditetapkan.
Tim evaluator memberikan sejumlah catatan berupa rekomendasi yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Tim evaluator akan memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaen Dogiyai secara resmi setelah dirapikan.
Mewakili Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, S.Pd, M.Si, Sekretaris Dewan Kaubpaten Dogiyai, Max Yobee, SH dalam kata-kata sambutan akhir menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim evaluator dari Provinsi Papua Tengah atas saran, koreksi dan masukan yang disampaikan kepada Pemkab Dogiyai.
"Masih ada hal lain yang kami Pemerintah Kabupaten Dogiyai belum jangkau. Karena itu, seluruh hasil evaluasi yang telah dan akan disampaikan oleh tim evaluator menjadi bahan penyempunaan agar ke depan kami dapat melakukannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Melalui evaluasi ini juga, kami berharap agar komunikasi yg baik antara Pemerintah Provinsi Papua Tegah dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai terutama bidang pendidikan, kesehatan dan bidang pelayanan dasar lainnya dapat terjalin dengan baik. Saya mewakii Bupati Dogiyai berharap agar pimpinan OPD kabupaten dapat membangun komunikasi yang baik dengan pimpinan OPD Provinsi Papua Tengah. Hal ini agar ke depan dari perencanaan hingga pelaporan dan evalusi terhadap pelaksanaan APBD dapat berjalan dengan baik. Akhinya, sekali lagi saya sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada tim evaluator atas saran dan masukan yang telah dan akan disampaikan kepada kami Pemerintah Kabupaten Dogiyai," harapnya. (Marsel Dou)








